PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

A.    Hubungan Filsafat dan Ideologi

Pengertiaan filsafat secara etimologis berasal dari kata Yunani philosophia (dari philein berarti mencintai,  atau philia berarti cinta,  dan sophia berarti kearifan,  kebenaraan) yang melahirkan kata Inggris “philosophy”,  yang biasanya diartikan dengan “cinta kearifan”. Filsafat asal mulanya merupakan kata yang sangat umum untuk menyebut usaha mencari keutamaan mental (Encyclopaedia Britannica,  dalam The Liang Gie,  1979:6).
Pengertian filsafat secara konsepsional adalah definisi filsafat sebagai mana dikemukakan oleh para filsuf. The Liang Gie (1979:6-15) terdapat sekurangnya terdapat 30 macam definisi tentang filsafat. Beberapa contoh pengertiaan filsafat dapat disebutkan dibawah ini :
Konsepsi Plato berkaitan dengan metode dialektikanya. Secara etimologis istilah “dialektika” berarti seni berdiskusi. Filsafat harus berlangsung dengan mengkritik pendapat-pendapat yang berlaku, jadi kearifan atau pengertiaan intelektual diperoleh melalui suatu proses pemeriksaan secara kritis, diskusi dan penjelasan gagasan-gagasan.
Konsepsi Aristoteles dapat dilacak dalam bukunya metaphysics. Filsafat diartikan sebagai ilmu yang menyelidiki tentang hal yang berbeda dengan bagiaan-bagianya yang satu atau lainya.
Konsepsi Cicero menyebut filsafat sebagai “ibu dari semua seni”. Ia mendefinisikan filsafat sebagai arts vitae (seni kehidupan). Konsepsi filsafat ini menguasai pemikiran orang-orang terpelajar selama zaman Renaissance.
Filsafat sebagai perbincangan yang kritis dikemukakan oleh Jhon Pasmorre. Filsafat merupakan suatu bentuk perbincangan yang kritis demikian pula halnya dengan ilmu, yakni sebagai bentuk yang paling maju dari perbincangan kritis.
Damarjati Supadjar mengatakan bahwa filsafat merupakan refleksi menyeluruh tentang segala sesuatu yang disusun secara sistematis, diuji secara kritis demi hakikat kebenaranya yang terdalam serta demi makna kehidupan manusia di tengah-tengah alam semesta ini. Filsafat dengan demikiaan memiliki arti sebagai suatu hasil dari perenungan yang mendalam tentang segala sesuatu.
Walaupun terdapat banyak definisi filsafat, tetapi jika ditelusuri semuanya diperoleh dari hasil berfikir filsafat yang mempunyai kesamaan dengan ciri-ciri radikal,  sistematis,  dan bersifat universal. Redikal  artinya berfikir sampai pada akarnya (radix). Artinya berfikir secara mendalam sampai pada akar-akarnya,  atau berfikir untuk untuk menemukan kebenaran yang hakiki. Sistematis, artinya berfikir secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukkan suatu kerangka pemikiran yang konsisten dan utuh  (kebulatan). Universal, artinya berfikir secara umum menyeluruh tidak terikat ruanf dan waktu.
Filsafat sebagai hasil berfikir dapat dipakai acuan,  orientasi,  atau dasar dalam kehidupan pribadi maupun kelompok karena ia menyakini kebenaran yang terkandung di dalam pemikiran Filsafat tersebut. Filsafat yang demikian ini secara umum diartikan sebagai idiologi.
 Filsafat bagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai yang secara epistimologis kebenaranya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,  masyarakat, bangsa dan negara,  tentag makna hidup  serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah dalam hidup dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian yang demikiaan ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidangkehidupan. Hal itu berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi idiologi (Abdulgani, 1986).
Dalam ensiklopedia Politik dan Pembangunan (1988) dijelaskan bahwa idiologi berasal dari kata Yunani idein  yang artinya melihat dan logia  yang berarti kata,  ajaran. Pengertiaan idiologi pada awalnya berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita,  gagasan atau buah pikiran. Menurut Marxisme,  idiologi diartikan sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial. Idiologi bagi Karl Marx (pencetus Marxisme) diartikan sebagai Uberbau atau “bangunan atas”  yang didirikan di atas basis ekonomi yang menentukan coraknya.
Idiologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencarinya. Jika diterapkan untuk negara maka idiologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupanya,  baik sebagai individu,  sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
Idiologi merupakan suatu “belief system” dan karena itu berbeda dengan ilmu,  filsafat maupun theologi yang secara formal merupakan suatu “ knowlegde system” yang bersifat reflektif,  sistematis dan kritis (Pranarka, 1985). Oleh karena terdapat beberapa pengertiaan mengenai idiologi, maka pemahaman makna idiologi hendaknya selalu dikaitkan dalam pembicaraan tertentu sehingga pemahaman yang salah dapat dihindari.

B.     Perbandingan Antara Ideologi Liberalisme dan Komunisme

1.      Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,  pandangan filsafat,  dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
John Locke (1632-1704) merupakan orang pertama yang meletakkan dasar-dasar ideologi liberal. Liberalism muncul sebagai reaksi terhadap filsafat Filmer yang mengatakan bahwa setiap kekuasaan bersifat monarkhi mutlak dan tidak ada orang yang lahir bebas (Magnis Suseno, 1994). Dengan kata lain,  ciri-ciri liberalisme adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan
b.      Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi
c.       Mendukung kebebasan individu
d.      Bersikap ambivalen terhadap sifat manusia (Lyman Towe Sargent, 1986:96).

Ideologi liberalisme memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahannya,  yaitu liberalisme buta terhadap kenyataan,  bahwa tidak semua orang yang kuat kedudukannya dan tidak semua orang sama cita-citanya,  oleh karena itu,  kebebasan yang hampir tanpa batas itu dengan sendirinya dipergunakan oleh individu-individu dan kelompok-kelompok yang kuat untuk semakin memperluas kegiatan dan pengaruhnya,  sedangkan kemungkinan ini bagi pihak yang lebih semakin kecil. Akibatnya tanggung jawab sosial seluruh masyarakat ditolak oleh liberalisme sehingga melahirkan “binatang ekonomis” artinya manusia hanya mementingkan keuntungan ekonomisnya sendiri.
Jika dibandingkan dengan ideologi Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945,  maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945,  tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinisme. Absolutisasi diartikan sebagai adanya proses,  memutlakkan hal-hal yang pada hakikatnya tidak mutlak. Determinisme adalah ajaran-ajaran bahwa sesuatu itu secara mutlak telah ditentukan dan dibatasi oleh faktor-faktor tertentu (Pranarka,  1985:404).
Liberalisme merupakan paham yang pertama kali menyuarakan hak-hak asasi manusia,  yaitu hak-hak yang melekat pada manusia karena kemanusiaannya sendiri,  yang diberikan kepadanya oleh Sang Pencipta dan oleh karena itu tidak dapat dirampas oleh siapapun juga termasuk Negara. Undang-Undang Dasar 1945 memuat sebagian dari hak-hak asasi manusia,  antara lain kebebasan berserikat dan berkumpul,  kemerdekaan mengeluarkan pikiran,  kemerdekaan untk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat,  serta hak-hak asasi yang lainnya.
Perubahan kedua UUD 1945 tahun 2000 telah ditambahkan pula secara hampir terperinci hak-hak asasi mansia yang belum dimasukkan di dalam UUD 1945. Walaupun demikian UUD 1945 tidak bersifat absolutisasi dan determinisme sebagaimana ideologi liberalisme,  yang memberi penekanan pada kebebasan individu,  sehingga kesejahteraan sosial bukan menjadi tanggung jawab Negara. Kaum sosialis Marxisme mengkritik Negara seperti ini sebagai Negara yang melindungi kepentingan “Kaum Borjuis”.
Selain menekankan hak-hak asasi manusia,  UUD 1945 juga menekankan kewajiban-kewajiban misalnya kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan serta ikut dalam upaya pembelaan Negara. Undang-Undang Dasar 1945 menolak sistem ekonomi liberal yang berdasarkan persaingan bebas dan penyakralan hak milik pribadi. Hak milik pribadi tidak dihilangkan,  tetapi ditempatkan secara proporsional. Hak milik pribadi dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan kesejahteraan sosial. Hal ini tercantum dalam pasal 33 UUD 1945.

2.      Komunisme
Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels,  sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19,  dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi,  dalam perkembangan selanjutnya,  muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.

Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis internasional. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
Komunisme sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal pada individu. pada prinsipnya semua adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu,  seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara merata,  Komunisme memperkenalkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
Tiga ciri negara komunis adalah:
a.                   Berdasarkan ideolofi Marxisme-Leninisme,  artinya bersifat materialis,  ateis,  dan kolektivistik.
b.                   Merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat.
c.                   Ekonomi komunis bersifat etatisme (Magnis Suseno,  1988:30). Ideology komunisme berisfat absolutisasi dan determinismen,  karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat,  kebebasan individu,  hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap ‘sekrup”dalam kolektivitas (Magnis Suseno,  1988:31).

C.     Perbandingan Ideologi Lain dengan Ideologi Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,  kemanusiaan yang adil dan beradab,  persatuan Indonesia,  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,  dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,  dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,  tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Keunnggulan ideologi Pancasila Ideologi Pancasila yang dianut oleh Indonesia saat ini memiliki banyak keunggula. Menurut Soekarno dalam pidatonya di acara peringatan hari kelahiran pancasila mengatakan bahwa Pancasila memiliki kelebihan dari dua ideologi besar yang pernah ada dan berkembang di Indonesia namun idiologi pancasila adalah yang paling sempurna yakni komunis dan sosialis. Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Bukti bahwa ideologi pancasila lebih baik dari dua ideologi itu karena Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian rupa.
Pertama, sila Ketuhanan memuat pokok-pokok pikiran bahwa manusia Indonesia menganut berbagai agama, tidak ada larangan untuk mempunyai agama, atau berpindah keyakinan juga.
Kedua, Nasionalisme Indonesia Bangsa Indonesia tidak menganggap diri lebih unggul dari bangsa lain. Ia tidak pula berusaha untuk memaksakan kehendaknya kepada bangsa-bangsa lain.
Ketiga, Internasionalisme menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat, setiap bangsa menghargai dan menjaga hak-hak semua bangsa.
Keempat, demokrasi Demokrasi di Indonesia mengenal tiga prinsip: mufakat, perwakilan, dan musyawarah.
Kelima, Keadilan Sosial pada sila ini mengandung arti kemakmuran dan keadilan sosial yang bukan hanya keadilan dan kemakmuran pada individu saja tapi dalam suatu masyarakat yang makmur berlangsung keadilan sosial. Ir Soekarno juga mengatakan bahwa rumusan pancasila yang benar terdapat lima sila. Kelima sila tersebut diberinama Pancasila. Dapat diperas menjadi Trisila yakni Nasionalisme, Sosiodemokrasi dan Ketuhanan. Trisula juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Jadi dapat dikatakan inti dari pancasila adalah gotong royong (kerjasama atas dasar kesadaran) yang merupakan ciri khas kebudayaan/ kepribadian Indonesia yang dapat memupuk atau membantu dalam kehidupan bermasyarakat,
Sementara itu, dengan melihat syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Selain itu, mengutip dari artikel Feith (1988), terdapat beberapa aliran dalam pemikiran politik yang pernah berkembang di Indonesia yakni Nasionalisme Radikal, Tradisionalisme Jawa, Islam, Sosialisme Demokratis, dan Komunisme. Ke lima pemikiran politik ini berusaha diterapkan menjadi ideologi tetap bangsa Indonesia namun tidak pernah bisa mengayomi seluruh warga Negara Indonesia karena hanya menguntungkan beberapa pihak, sedangkan Indonesia adalah Negara pluralisme.
Indonesia sangat cocok menggunakan ideologi pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Selain itu, Pancasila memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yakni menjadi landasan atau pedoman bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahan, menjadi pedoman bagi warga untuk bersikap dalam hidup bernegara sekaligus menjadi hak hak dan kuwajiban warna negara, selain itu juga digunakan sebagai landasan berfikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Comments

  1. Pancasila saat ini hanya semacam ideologi pajangan.
    Pengamalanya? Nol...
    Undang-Undang pun banyak yg "sebenarnya" tumpang tindih...

    ReplyDelete

Post a Comment

Terimakasih telah membaca. komentar Anda sangat bermanfaat untuk penigkatan kualitas blog ini

Popular posts from this blog

MENANGANI TELEPON MASUK

1. PENGERTIAN ARSIP

DOKUMEN & DOKUMENTASI