PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
A.
Hubungan
Filsafat dan Ideologi
Pengertiaan
filsafat secara etimologis berasal dari kata Yunani philosophia (dari philein berarti
mencintai, atau philia berarti cinta, dan sophia berarti kearifan, kebenaraan) yang melahirkan kata Inggris
“philosophy”, yang biasanya diartikan
dengan “cinta kearifan”. Filsafat asal mulanya merupakan kata yang sangat umum
untuk menyebut usaha mencari keutamaan mental (Encyclopaedia Britannica, dalam The Liang Gie, 1979:6).
Pengertian
filsafat secara konsepsional adalah definisi filsafat sebagai mana dikemukakan
oleh para filsuf. The Liang Gie (1979:6-15) terdapat sekurangnya terdapat 30
macam definisi tentang filsafat. Beberapa contoh pengertiaan filsafat dapat
disebutkan dibawah ini :
Konsepsi Plato
berkaitan dengan metode dialektikanya. Secara etimologis istilah “dialektika”
berarti seni berdiskusi. Filsafat harus berlangsung dengan mengkritik
pendapat-pendapat yang berlaku, jadi kearifan atau pengertiaan intelektual
diperoleh melalui suatu proses pemeriksaan secara kritis, diskusi dan
penjelasan gagasan-gagasan.
Konsepsi
Aristoteles dapat dilacak dalam bukunya metaphysics.
Filsafat diartikan sebagai ilmu yang menyelidiki tentang hal yang berbeda
dengan bagiaan-bagianya yang satu atau lainya.
Konsepsi Cicero
menyebut filsafat sebagai “ibu dari semua seni”. Ia mendefinisikan filsafat
sebagai arts vitae (seni kehidupan).
Konsepsi filsafat ini menguasai pemikiran orang-orang terpelajar selama zaman
Renaissance.
Filsafat sebagai
perbincangan yang kritis dikemukakan oleh Jhon Pasmorre. Filsafat merupakan
suatu bentuk perbincangan yang kritis demikian pula halnya dengan ilmu, yakni
sebagai bentuk yang paling maju dari perbincangan kritis.
Damarjati
Supadjar mengatakan bahwa filsafat merupakan refleksi menyeluruh tentang segala
sesuatu yang disusun secara sistematis, diuji secara kritis demi hakikat
kebenaranya yang terdalam serta demi makna kehidupan manusia di tengah-tengah
alam semesta ini. Filsafat dengan demikiaan memiliki arti sebagai suatu hasil
dari perenungan yang mendalam tentang segala sesuatu.
Walaupun terdapat banyak definisi
filsafat, tetapi jika ditelusuri semuanya diperoleh dari hasil berfikir
filsafat yang mempunyai kesamaan dengan ciri-ciri radikal, sistematis, dan bersifat universal. Redikal artinya berfikir sampai pada akarnya (radix). Artinya berfikir secara mendalam
sampai pada akar-akarnya, atau berfikir
untuk untuk menemukan kebenaran yang hakiki. Sistematis, artinya berfikir
secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukkan suatu kerangka pemikiran
yang konsisten dan utuh (kebulatan).
Universal, artinya berfikir secara umum menyeluruh tidak terikat ruanf dan
waktu.
Filsafat sebagai
hasil berfikir dapat dipakai acuan, orientasi, atau dasar dalam kehidupan pribadi maupun
kelompok karena ia menyakini kebenaran yang terkandung di dalam pemikiran
Filsafat tersebut. Filsafat yang demikian ini secara umum diartikan sebagai
idiologi.
Filsafat bagai pandangan hidup pada hakikatnya
merupakan suatu sistem nilai yang secara epistimologis
kebenaranya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia
dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentag makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia
dalam menyelesaikan masalah dalam hidup dan kehidupan. Filsafat dalam
pengertian yang demikiaan ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan
yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup
manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidangkehidupan. Hal itu
berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi idiologi (Abdulgani, 1986).
Dalam
ensiklopedia Politik dan Pembangunan (1988) dijelaskan bahwa idiologi berasal
dari kata Yunani idein yang artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Pengertiaan idiologi pada awalnya
berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran. Menurut Marxisme, idiologi diartikan sebagai pandangan hidup
yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu
dalam bidang politik atau sosial. Idiologi bagi Karl Marx (pencetus Marxisme)
diartikan sebagai Uberbau atau
“bangunan atas” yang didirikan di atas
basis ekonomi yang menentukan coraknya.
Idiologi secara
praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan
tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencarinya. Jika diterapkan untuk
negara maka idiologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupanya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
Idiologi
merupakan suatu “belief system” dan
karena itu berbeda dengan ilmu, filsafat
maupun theologi yang secara formal merupakan suatu “ knowlegde system” yang bersifat reflektif, sistematis dan kritis (Pranarka, 1985). Oleh
karena terdapat beberapa pengertiaan mengenai idiologi, maka pemahaman makna
idiologi hendaknya selalu dikaitkan dalam pembicaraan tertentu sehingga
pemahaman yang salah dapat dihindari.
B.
Perbandingan
Antara Ideologi Liberalisme dan Komunisme
1.
Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik
yang utama.
John Locke (1632-1704) merupakan
orang pertama yang meletakkan dasar-dasar ideologi liberal. Liberalism muncul
sebagai reaksi terhadap filsafat Filmer yang mengatakan bahwa setiap kekuasaan
bersifat monarkhi mutlak dan tidak ada orang yang lahir bebas (Magnis Suseno, 1994).
Dengan kata lain, ciri-ciri liberalisme
adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki kecenderungan untuk
mendukung perubahan
b.
Mempunyai kepercayaan terhadap
nalar manusiawi
c.
Mendukung kebebasan individu
d.
Bersikap ambivalen terhadap
sifat manusia (Lyman Towe Sargent, 1986:96).
Ideologi liberalisme memiliki
kelemahan-kelemahan. Kelemahannya, yaitu
liberalisme buta terhadap kenyataan, bahwa tidak semua orang yang kuat kedudukannya
dan tidak semua orang sama cita-citanya, oleh karena itu, kebebasan yang hampir tanpa batas itu dengan
sendirinya dipergunakan oleh individu-individu dan kelompok-kelompok yang kuat
untuk semakin memperluas kegiatan dan pengaruhnya, sedangkan kemungkinan ini bagi pihak yang
lebih semakin kecil. Akibatnya tanggung jawab sosial seluruh masyarakat ditolak
oleh liberalisme sehingga melahirkan “binatang ekonomis” artinya manusia hanya
mementingkan keuntungan ekonomisnya sendiri.
Jika dibandingkan dengan ideologi
Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang
Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa
hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD
1945, tetapi Pancasila menolak
liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
Absolutisasi diartikan sebagai adanya proses, memutlakkan hal-hal yang pada hakikatnya tidak
mutlak. Determinisme adalah ajaran-ajaran bahwa sesuatu itu secara mutlak telah
ditentukan dan dibatasi oleh faktor-faktor tertentu (Pranarka, 1985:404).
Liberalisme merupakan paham yang
pertama kali menyuarakan hak-hak asasi manusia, yaitu hak-hak yang melekat pada manusia karena
kemanusiaannya sendiri, yang diberikan
kepadanya oleh Sang Pencipta dan oleh karena itu tidak dapat dirampas oleh
siapapun juga termasuk Negara. Undang-Undang Dasar 1945 memuat sebagian dari
hak-hak asasi manusia, antara lain
kebebasan berserikat dan berkumpul, kemerdekaan mengeluarkan pikiran, kemerdekaan untk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat, serta
hak-hak asasi yang lainnya.
Perubahan kedua UUD 1945 tahun 2000
telah ditambahkan pula secara hampir terperinci hak-hak asasi mansia yang belum
dimasukkan di dalam UUD 1945. Walaupun demikian UUD 1945 tidak bersifat
absolutisasi dan determinisme sebagaimana ideologi liberalisme, yang memberi penekanan pada kebebasan individu,
sehingga kesejahteraan sosial bukan
menjadi tanggung jawab Negara. Kaum sosialis Marxisme mengkritik Negara seperti
ini sebagai Negara yang melindungi kepentingan “Kaum Borjuis”.
Selain menekankan hak-hak asasi
manusia, UUD 1945 juga menekankan
kewajiban-kewajiban misalnya kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
serta ikut dalam upaya pembelaan Negara. Undang-Undang Dasar 1945 menolak
sistem ekonomi liberal yang berdasarkan persaingan bebas dan penyakralan hak
milik pribadi. Hak milik pribadi tidak dihilangkan, tetapi ditempatkan secara proporsional. Hak
milik pribadi dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan kesejahteraan
sosial. Hal ini tercantum dalam pasal 33 UUD 1945.
2.
Komunisme
Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest
der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada
21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah
analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan
yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam
dunia politik.
Komunisme pada awal kelahiran
adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan
ekonomi.
Akan tetapi, dalam perkembangan
selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut
komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan
cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat
sosialis
untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Istilah
komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis
internasional.
Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya
digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. sedangkan komunis
internasional merupakan racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
Komunisme
sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan
dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal pada individu. pada prinsipnya
semua adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu, seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh
negara guna kemakmuran rakyat secara merata, Komunisme memperkenalkan penggunaan sistem
demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena
itu sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota
partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan
sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
Tiga
ciri negara komunis adalah:
a.
Berdasarkan
ideolofi Marxisme-Leninisme, artinya
bersifat materialis, ateis, dan kolektivistik.
b.
Merupakan
sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat.
c.
Ekonomi
komunis bersifat etatisme (Magnis Suseno, 1988:30). Ideology komunisme berisfat
absolutisasi dan determinismen, karena
memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam
Negara komunis. Manusia dianggap ‘sekrup”dalam kolektivitas (Magnis Suseno, 1988:31).
C.
Perbandingan
Ideologi Lain dengan Ideologi Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan tercantum pada paragraf
ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari
lahirnya Pancasila.
Keunnggulan ideologi
Pancasila Ideologi Pancasila yang dianut oleh Indonesia saat ini memiliki
banyak keunggula. Menurut Soekarno dalam pidatonya di acara peringatan hari
kelahiran pancasila mengatakan bahwa Pancasila memiliki kelebihan dari dua
ideologi besar yang pernah ada dan berkembang di Indonesia namun idiologi
pancasila adalah yang paling sempurna yakni komunis dan sosialis. Pancasila
sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Pancasila
adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan
membangun negara bangsa Indonesia. Bukti bahwa ideologi pancasila lebih baik
dari dua ideologi itu karena Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian
rupa.
Pertama, sila Ketuhanan
memuat pokok-pokok pikiran bahwa manusia Indonesia menganut berbagai agama,
tidak ada larangan untuk mempunyai agama, atau berpindah keyakinan juga.
Kedua, Nasionalisme
Indonesia Bangsa Indonesia tidak menganggap diri lebih unggul dari bangsa lain.
Ia tidak pula berusaha untuk memaksakan kehendaknya kepada bangsa-bangsa lain.
Ketiga, Internasionalisme
menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat, setiap bangsa
menghargai dan menjaga hak-hak semua bangsa.
Keempat, demokrasi
Demokrasi di Indonesia mengenal tiga prinsip: mufakat, perwakilan, dan
musyawarah.
Kelima, Keadilan Sosial
pada sila ini mengandung arti kemakmuran dan keadilan sosial yang bukan hanya
keadilan dan kemakmuran pada individu saja tapi dalam suatu masyarakat yang
makmur berlangsung keadilan sosial. Ir Soekarno juga mengatakan bahwa rumusan
pancasila yang benar terdapat lima sila. Kelima sila tersebut diberinama Pancasila.
Dapat diperas menjadi Trisila yakni Nasionalisme, Sosiodemokrasi dan Ketuhanan.
Trisula juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Jadi dapat
dikatakan inti dari pancasila adalah gotong royong (kerjasama atas dasar
kesadaran) yang merupakan ciri khas kebudayaan/ kepribadian Indonesia yang
dapat memupuk atau membantu dalam kehidupan bermasyarakat,
Sementara itu, dengan
melihat syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu
(le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat
diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional
karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan
masyarakat Indonesia. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena
mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan.
Penetapan Pancasila sebagai
dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan
dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Selain itu, mengutip dari artikel Feith
(1988), terdapat beberapa aliran dalam pemikiran politik yang pernah berkembang
di Indonesia yakni Nasionalisme Radikal, Tradisionalisme Jawa, Islam,
Sosialisme Demokratis, dan Komunisme. Ke lima pemikiran politik ini berusaha
diterapkan menjadi ideologi tetap bangsa Indonesia namun tidak pernah bisa
mengayomi seluruh warga Negara Indonesia karena hanya menguntungkan beberapa
pihak, sedangkan Indonesia adalah Negara pluralisme.
Indonesia sangat cocok
menggunakan ideologi pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Selain
itu, Pancasila memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia yakni menjadi landasan atau pedoman bagi penyelenggara negara
untuk menjalankan pemerintahan, menjadi pedoman bagi warga untuk bersikap dalam
hidup bernegara sekaligus menjadi hak hak dan kuwajiban warna negara, selain
itu juga digunakan sebagai landasan berfikir, bersikap, dan bertindak dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila saat ini hanya semacam ideologi pajangan.
ReplyDeletePengamalanya? Nol...
Undang-Undang pun banyak yg "sebenarnya" tumpang tindih...