1. PENGERTIAN ARSIP





a.    Secara etimologi
Kata “arsip” berasal dari bahasa Yunani, “archium”=peti untuk menyimpan sesuatu. Schollenberg menggunakan istilah “archives” sebagai kumpulan warkat itu sendiri dan “archives institution” sebagai gedung arsip atau lembaga kearsipan.
Kata “arsip” dalam bahasa latin disebut “felum”(bundel)= tali atau benang. Menurut bahasa Inggris yaitu “archieve”= kumpulan warkat, record(catatan), dan file. Bahasa Belanda yaitu “archief”warkat. Bahasa Jerman yaitu “archivalen”=warkat.

b.    Menurut UU no. 7 tahun 1971
1)    Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
2)   Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

c.    Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaannya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.

d.    Menurut Drs. The Liang Gie
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiaop kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Jadi sebagai intinya arsip adalah himpunan lembaran-lembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus mempunyai 3 syarat yaitu, disimpan secara berencana dan teratur, mempunyai sesuatu kegunaan, dan dapat ditemukan kembali secara tepat.
                  
Jadi dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan data/warkat/surat/naskah berupa kertas,berkas, foto, film, mikro film, rekaaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lainnya dalam segala bentuk dan sifatnya yang dibuat atau diterima oleh lembaga pemerintah/swasta/perorangan yang mempunyai kegunaan yang disusun menurut sistem tertentu untuk mempermudah dalam penyimpanan dan penemuan kemabali dengan cepat dan tepat.

Comments

Popular posts from this blog

MENANGANI TELEPON MASUK

DOKUMEN & DOKUMENTASI