1. PENGERTIAN ARSIP
a.
Secara
etimologi
Kata “arsip” berasal dari bahasa
Yunani, “archium”=peti untuk menyimpan sesuatu. Schollenberg menggunakan
istilah “archives” sebagai kumpulan warkat itu sendiri dan “archives
institution” sebagai gedung arsip atau lembaga kearsipan.
Kata “arsip” dalam bahasa latin
disebut “felum”(bundel)= tali atau benang. Menurut bahasa Inggris yaitu
“archieve”= kumpulan warkat, record(catatan), dan file. Bahasa Belanda yaitu
“archief”warkat. Bahasa Jerman yaitu “archivalen”=warkat.
b.
Menurut
UU no. 7 tahun 1971
1)
Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah
dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
2)
Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam bentuk corak
apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan
kehidupan kebangsaan.
c.
Menurut
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Arsip adalah segala kertas,
berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau
dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan
segala cara penciptaannya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan,
sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan,
keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau
kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang
terkandung di dalamnya.
d.
Menurut
Drs. The Liang Gie
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara
teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiaop kali
diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Jadi sebagai intinya arsip adalah
himpunan lembaran-lembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus
mempunyai 3 syarat yaitu, disimpan secara berencana dan teratur, mempunyai
sesuatu kegunaan, dan dapat ditemukan kembali secara tepat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan
data/warkat/surat/naskah berupa kertas,berkas, foto, film, mikro film, rekaaman
suara, gambar peta, bagan atau dokumen lainnya dalam segala bentuk dan sifatnya
yang dibuat atau diterima oleh lembaga pemerintah/swasta/perorangan yang
mempunyai kegunaan yang disusun menurut sistem tertentu untuk mempermudah dalam
penyimpanan dan penemuan kemabali dengan cepat dan tepat.
Comments
Post a Comment
Terimakasih telah membaca. komentar Anda sangat bermanfaat untuk penigkatan kualitas blog ini